OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Pengawas Aset Kripto, Inilah Harapan Pelaku Industri Kripto

0
258

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner non ex officio untuk periode 2023-2028 mulai 29 Maret 2023. Seleksi calon anggota Dewan Komisioner  OJK ini akan mengisi dua jabatan baru, pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam keterangan resminya.

Ia berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.

Baca Juga :   Dirut Bank Jambi Tolak PP tentang BUMD yang Mengatur BPD

Tugas pengawasan aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) nantinya sebagian besar akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tujuan dari peralihan ini untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

Leave a reply

Iconomics