Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri
Perwakilan nasabah Minna Padi Aset Manajemen memberikan keterangan kepada media di depan kantor OJK, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2)/Iconomics
Yanti mengatakan MPAM baru membayarkan kewajiban kepada nasabah sebesar 20% yaitu pada 11 Maret 2020. Pembayaran tahap kedua semestinya dilakukan pada 18 Mei 2020. “Sampai sekarang terkatung-katung,” ujarnya.
Di tengah penantian panjang para nasabah untuk mendapatkan hak mereka, pada 30 September 2020 MPAM mengirimkan surat kepada nasabah khusus Pemegang Unit Penyertaan (PUP) RD Minna Padi Amanah Saham Syariah. Surat bernomor 161/CM-DIR-MPAM/IX/2020 ini berisi rencana pencairan hasil likuidasi tahap kedua.
Namun, Yanti mengatakan ada yang janggal dalam surat yang ditandatangani oleh Budi Wihartanto selaku Direktur MPAM itu. Pada poin ke-6 dari surat tersebut disebutkan bahwa ‘tanggal efektif pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah adalah hari Rabu tanggal 30 September 2020’.
“Pernyataan dalam surat Minna Padi tentang tanggal Efektif pembubaran dan likuidasi adalah tidak benar, karena tanggal pembubaran yang benar dan sesuai POJK adalah tanggal 21 November 2019,” ujar Yanti.
Nasabah berpendapat bahwa Minna Padi berupaya menyimpang dari tanggal Pembubaran 21 November 2019 karena saat itu Nilai Aktiva Bersih (NAB) masih lebih tinggi dari NAB tanggal 30 September 2020.
Menanggapi surat MPAM per 30 September tersebut, para nasabah juga sudah melayangkan surat ke berbagai pihak yaitu Komisi XI DPR RI dan tentu saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemana OJK Sebenarnya?
Berbicara dengan Iconomics melalui telepon, Yanti menyampaikan bahwa OJK terkesan terlalu banyak kompromi dengan MPAM dalam hal penyelesaian kewajiban kepada nasbah ini. Mestinya, ketentuan yang tertuang dalam POJK No.23/POJK.04/2016 ditegakan tanpa kompromi.
Hoesen, Kepela Ekskutif Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK saat bertemu dengan nasabah Minna Padi di DPR RI pada 25 Agustus lalu meyampaikan sejumlah hal di hadapan nasabah dan Komsisi XI DPR RI.
Halaman Berikutnya
Seluruh nasabah Minnapadi memohon kpd OJK utk segera mengintruksikan Minnapadi utk membayar nasabahnya sesuai UU POJK yg berlaku…karena nasabah sdh sgt sengsara dn telah menunggu 10 bln pdhl dlm uupojk hny 7 hr batas MI pengembalikan dana nasabahnya tolong Ojk bisa membantu para nasabah ini
Saya pribadi sgt bingung dan aneh dgn produk investasi yg konon berizin resmi dan dibawah pengawasan ojk, tapi bisa berujung fatal dan merugikan nasabah, bukan sekedar rugi, bahkan hangus total( mgkn aja terjadi). Lalu ojk sendiri selalu melarang publik invest di money game yg katanya tdk aman? Lalu skrg ber izin OJK aman? Dari kasus minna padi dan berbagai puluhan perusahaan manager investasi yg fail, memberi kita pelajaran bahwa investasi resmi lbh tdk aman/alias sgt berbahaya drpd investasi bodong, karena jika moneygame kita dari awal sudah tahu bahwa ini akan berujung scam, dan kita bisa batasi diri, waswas dan bermain di limit yg sudah terkontrol. Akan tetapi di investasi resmi 9 kita terbawa rasa aman karena berizin OJK, dan byk org taruh dana yg tdk sedikit krn merasa resmi dan aman. Ini yg resmi malah lebih kejam 100x drpd yg bodong.. mau cut loss pun gk dikasih.. SCAM dgn cara LEGAL… lalu peraturan/hukum yg melindungi investor dimana? Sungguh miris….🙏🙏
OJK harus paksa MPAM melaksanakan aturan OJK dalam membagikan hasil likuidasi dan keluarkan statement tertulis.
Saya sangat sedih melihat begitu banyaknya investasi yg ada di negara kita gagal bayar, sampai saya pun gagal berfikir, sebab negara kita ini kan negara hukum. Semoga OJK dan wakil rakyat bisa membantu mengatasinya, denga tidak merugikan masyarakat.
[…] Baca Juga : Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri […]