
OJK Akan Verifikasi Rekening Efek Terkait Jiwasraya yang Diblokir Kejagung

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memverifikasi rekening efek yang diblokir Kejaksaan Agung karena berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. OJK berjanji akan segera menyelesaikan proses verifikasi tersebut.
“Kalau ada yang tidak terkait ini harus perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dikatakan Wimboh, pihaknya belum mengetahui secara persis jumlah rekening efek yang diblokir Kejaksaan Agung. Namun, berdasarkan informasi yang beredar jumlah rekening efek yang diiblokir mencapai 800 rekening. Dan kemungkinan akan bertambah.
Soal proses hukumnya, Wimboh menyebutkan dugaan korupsi Jiwasraya sedang diproses Kejaksaan Agung . OJK berharap proses hukum tersebut akan berlangsung dengan cepat.
Seperti diketahui, OJK menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Namun, ketika pembahasan terkait industri jasa keuangan termasuk kasus dugaan korupsi dan kesalahan penempatan investasi oleh Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) rapat pun diputuskan tertutup.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Jiwasraya disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian tersebut diduga timbul dari adanya tindakan melanggar tata kelola keuangan perusahaan yang menyangkut pengelolaan dana melalui program asuransi Saving Plan.
Leave a reply
