OJK: Bank Syariah Tak Boleh Ketinggalan Melakukan Transformasi Digital

0
556

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pergeseran pola konsumsi masyarkat termasuk dalam mengakses layanan jasa keuangan dari sebelumnya offline ke online. Hal ini menjadi tantangan bagi perbankan syariah karena para stakeholder dan nasabah sudah menuntut lebih pada layanan sektor keuangan.

Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, oleh karena itu perlu dilakukan akselerasi trasformasi digital di sektor jasa keuangan syariah. Transformasi digital ini juga diharapakn bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan syariah secara lebih masif dibandingkan dengan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui saat ini inkluasi keuangan dan literasi keuangan syariah masih sangat rendah dengan nilai di bawah 10% berdasarkan survei OJK pada akhir tahun 2019.

“Tentunya sektor keuangan syariah tidak boleh ketinggalan (melakukan transformasi digital). Saat ini sektor jasa keuangan syariah juga sudah mulai melakukan digitalisasi layanannya,” ujar Deden dalam webinar ‘Percepatan Digitalisasi di Pasar Keuangan Syariah Saat Pandemi’, Jumat (19/3).

Deden mengatakan, OJK percaya bahwa transformasi digital akan menjadi game changer bagi sektor keuangan syariah selain dukungan pemerintah dan adanya merger tiga bank syariah milik BUMN beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   OJK Perbarui POJK untuk BPR-BPRS, Apa Saja yang Diatur?

Karena, lanjutnya, transformasi digital akan meningkatkan customer experience dengan menyediakan layanan yang lebih baik dan efisien serta tentunya meningkatkan daya saing dan inkluasi keuangan bagi masyarakat yang belum mendapat akses keuangan formal.

Untuk menghadapi tantangan akselerasi digital di sektor keuangan, jelas Deden, OJK telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuagan Indonesia 2021-2025. Dalam master plan ini terdapat fokus kebijakan OJK yang terkait dengan inisiatif untuk mengakselerasi transformasi digital.

Pertama, OJK mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan syariah, karena transformasi digital akan menjadikan lembaga jasa keuangan semakin agile, adapatif dan kompetitif. Kedua, OJK mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital dengan membangun sinergi antara lembaga jasa keuangan dengan perusahaan berbasis IT.

Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM seiring dengan perkembangan industri digital. Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital keuangan syariah.

Kelima, mengakselerasi pengawasan dan pengaturan berbasis IT oleh OJK. “Tentunya kami harus beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi di dunia sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan, kualitas perizinan, pengaturan dan pengawasan,” ujar Deden.

Baca Juga :   Meski Tumbuh, OJK Sebut Disrupsi Digital Berdampak terhadap BPR

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics