OJK: Bunga Maksimum Pinjaman Konsumtif Fintech Lending Sebesar 0,4% per Hari dan Hanya untuk Tenor Pendek

0
402

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa bunga maksimum fintech lending 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan jangka pendek.

“Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi.

Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3%-0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya. Dalam keterangan resmi OJK, bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian digunakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.

OJK menyebutkan pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12-24% per tahun tergantung tingkat risikonya.

OJK juga menyampaikan untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Harapannya, kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower.

Leave a reply

Iconomics