
OJK Cabut Izin Ovo Finance, Bukan Bagian dari Perusahaan Payment OVO

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam pengumuman OJK pada 28 Oktober 2021, disebutkan bahwa Ovo Finance beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dewi Astuti, Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I.
Juru Bicara OJK , Sekar Putih Djarot menjelaskan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan adalah entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan,” ujar Sekar, Rabu (10/11).
Hal senada juga ditegaskan oleh Harumi Supit, Head of Public Relations OVO. Ia mengatakan OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya, Rabu (10/11).
Leave a reply
