
OJK Fasilitasi Pertemuan Manajemen AJBB dan Perwakilan Beberapa Perkumpulan Pemegang Polis

OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912/Ist
Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan.
Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Sdr. Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris yaitu Sdr. Zaenal Abidin dan Sdr. Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
