
OJK Luncurkan Panduan Transformasi Digital Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana
Terkait keamanan siber, Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan International Monetary Fund (IMF), total rata-rata kerugian tahunan yang dialami sektor jasa keuangan secara global yang disebabkan oleh serangan siber mencapai sekitar US$100 miliar.
Di Indonesia sendiri, menurut Teguh, kerugian riil yang dialami Bank Umum akibat serangan siber pada periode semester satu 2020 hingga semester satu 2021 mencapai Rp246,5 miliar dan kerugian potensial (potential loss) mencapai Rp208,4 miliar. Namun, ia menambahkan kerugian yang berhasil dipulihkan (recover) mencapai Rp302,5 miliar.
Selain dialami bank, kerugian akibat serangan siber juga dialami oleh nasabah bank. Menurut Teguh kerugian riil yang dialami nasabah bank mencapai Rp11,8 miliar, kerugian potensial mencapai Rp4,5 miliar dan kerugian yang berhasil recovery sebesar Rp8,2 miliar.
“Dengan adanya transformasi digital, mau tidak mau kita juga harus menyiapkan manajemen risiko terkait dengan serangan siber tersebut,” ujar Teguh.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
