OJK Minta Tim Likuidasi Jiwasraya Gunakan Uang Jaminan untuk Bayar Kewajiban kepada Nasabah dan Utang DPPK

0
136

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar kewajiban kepada sejumlah nasabah yang menolak restrukturisasi dan juga kewajiban kepada peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) menggunakan dana jaminan yang sudah dicairkan.

“Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis, selama proses likuidasi OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal diantaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers bulanan OJK, Jumat (9/5).

Ogi mengungkapkan, hingga pemerintah membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 22 Januari 2025, terdapat 374 polis dari 374 peserta yang menolak program restrukturisasi polis, dengan total nilai Rp180,80 miliar.

Selain kewajiban kepada pemegang polis, Jiwasraya juga masih memiliki kewajiban kepada peserta DPPK. Namun, Ogi, tak merinci nilai kewajiban kepada peserta DPPK tersebut.

Baca Juga :   Data OJK, Januari 2024 Penyaluran Kredit Tumbuh 11,83 Persen Secara Tahunan

“Inilah yang menjadi prioritas dari Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan untuk memenuhi utang iuran pendiri (DPPK), tergantung besarnya aset yang akan dicairkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 Mei lalu, sejumlah nasabah Jiwasraya mengadu ke Kejaksaan Agung terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

Terkait laporan ke Kejaksaan Agung itu, Ogi mengatakan, OJK menghormati hak pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak mana pun. 

“OJK juga menghormati segala putusan hukum yang ada antara pihak Jiwasraya dan para pemegang polis,” ujarnya.

“OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ogi.

Ogi mengatakan, pemerintah Indonesia selaku pemegang saham Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya melalui restrukturisasi atas kewajiban dan pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke IFG Life, perusahaan asuransi baru yang dibentuk pemerintah dan berada di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau BPUI sebagai holding.

Baca Juga :   OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS

Dalam rangka pengalihan pertanggungan kepada IFG Life, Ogi menjelaskan, pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun melalui BPUI.

Selain itu, BPUI juga melakukan fundraising dengan total sebesar Rp8,16 triliun. Sehingga total PMN dan fundraising seluruhnya mencapai Rp34,72 triliun.

“Dana inilah yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life,” ujar Ogi.

Hingga 31 Desember 2024, kata Ogi, jumlah pemegang polis yang menyetujui program restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke IFG Life sebanyak 99,9% polis atau 314.067 polis dengan jumlah peserta 2.459.000 orang dan jumlah kewajiban sebesar Rp38,09 triliun.

Namun, Ogi mengatakan, 374 polis dari 374 peserta dengan jumlah kewajiban sebesar Rp180,80 miliar, menolak restrukturisasi.

Ia mengatakan, karena Jiwasraya sudah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi,  OJK mencabut izin usahanya pada 16 Januari 2025. Kemudian, pemegang saham Jiwasraya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang  membubarkan Jiwasraya pada 22 Januari 2025.

Setelah dibubarkan, kata Ogi, pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga :   OJK Beberkan Bahaya Pinjol Ilegal: Menjerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

“Saat ini OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham dan Tim Likuidasi sedang menyusun RKAB untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK. Jadi, ke depan Tim Likuidasi akan bekerja atas dasar RKAB yang diajukan oleh pemegang saham dan disetujui oleh OJK,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics