
OJK Ungkap Jumlah Kasus yang Ditangani Penyidik OJK

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 144 perkara dalam fungsi penyidikan sampai dengan 30 April 2025.
Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara sektor perbankan (PBKN), 5 perkara sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dan 1 perkara sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
OJK juga menyampaikan jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan sebanyak 127 perkara di antaranya sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam tahap banding dan selebihnya sejumlah 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi.
Selain itu, berkenaan dengan penegakan hukum terkini di sektor jasa keuangan, OJK menyampaikan bahwa Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan 1 perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan. Tindak pidana perbankan oleh Debitur ini merupakan perluasan subyek hukum di UU P2SK, dimana sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris serta Pegawai Bank.
Leave a reply
