
Peduli Lingkungan, 65% Kredit BRI Masuk Kategori Green Loan

Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Kepatuhan BRI dalam webinar 'Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional' yang diselenggarakan oleh LPPI & Alika, Selasa (15/6).
Mayoritas portofolio kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk digunakan untuk pembiayaan kegiatan ekonomi yang ramah lingkugan. Ini merupakan bentuk komitmen bank plat merah ini terhadap masa depan plenet bumi.
“Loan portofolio kami sampai dengan Maret hampir 65% dari total loan itu sudah bisa kita mengklaim sebagai green loan,” ujar Ahmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Kepatuhan BRI dalam webinar ‘Keuangan Berkelanjutan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang diselenggarakan oleh LPPI & Alika, Selasa (15/6).
Solichin menambahkan mayoritas pembiayaan hijau tersebut disalurkan ke sektor UMKM yaitu sebesar Rp490,8 triliun. Kemudian ada juga sektor energi baru dan terbarukan sebesar Rp15,7 triliun, pencegahan dan kontrol polusi sebesar Rp2,4 triliun dan transportasi bersih (clean transportation) sebesar Rp18,3 triliun serta sejumlah kegitan ekonomi lainnya.
Menurut Solichin bank perlu mendukung pembiayaan berkelanjutan, selain karena tuntutan inevestor dan customer yang makin peduli dengan lingkungan, juga karena untuk keberlanjutan perusahaan itu sendiri.
“Bank itu tidak akan menjadi sustainable company kalau selalu yang menjadi fokus utamanya bagaiamana mencetak untung sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Bank, tambahnya harus peduli juga dengan isu-isu terkait lingkungan. “Kebetulan kami di Himbara ini dari awal memang value-nya dua, kita harus create economy value, dan kita harus peduli dengan social value. Dan yang enggak kalah penting dalam konteks ESG atau keuangan berkelanjutan ini adalah kami di perbankan, termasuk Himbara, juga harus menjadi well govern company,” ujarnya.
OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, termasuk diantaranya POJK No.51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan lembaga jasa keuangan, emiten dan juga perushaaan publik. Selain itu, ada juga POJK No.60/POJK.04/tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan KDK No.24/KDK.01/2018 mengenai penerbitan green bond.
“Untuk dapat mencapai komitmen dan implementasi keuangan berkelenajutan, tentunya diperlukan perubahan pola pikir bahwa faktor risiko lingkungan hidup dan sosial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk dapat menciptakan pembiyaan yang inovatif dan sekaligus melakukan transisi dari base risk seperti biasa ke pendekatan yang lebih sustainable. Dalam hal ini peran OJK sangat penting sekaligus mempercepat impelemetasi keuangan berkelanjutan sejalan dengan usaha menjaga stabilitas ekonomi dan stabiltas keuangan akibat dampak Covid-19 di tengah penerapan digitalisasi perekonomian di seluruh dunia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam webinar yang sama.
Leave a reply
