Pembayaran Kembali Macet, Nasabah Merasa Dipingpong Antara OJK dan Kresna Life

0
1666

PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) kembali tidak melakukan pembayaran kewajiban kepada nasabah mulai Maret 2022 lalu. Perusahaan beralasan, kesulitan keuangan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang sudah diberikan sejak 2020 lalu.

Sementara di sisi lain, OJK belum mencabut sanski PKU karena Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life belum memenuhi syarat dari OJK.

“Nasabah merasa dipingpong antara Kresna dengan OJK. Kresna bilang karena PKU OJK. OJK bilang karena RPK Kresna belum memenuhi syarat. Nasabah jadi korban,” keluh Tan, seorang nasabah pemegang polis produk  Protekto Investa Kresna (PIK) saat berbincang dengan Theiconomics, Jumat (24/6).

Seperti diketahui Kresna Life memiliki dua produk yang gagal bayar yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (KLITA). Berdasarkan homologasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kresna Life sudah membuat skema penyelesaian atas kedua produk tersebut mulai Maret 2021. Hingga 28 Februari 2022, Kresna Life sudah melakukan pembayaran senilai Rp1,37 triliun kepada para pemegang polis. Sebanyak 48% dari jumlah pemegeng polis pembayarannya sudah lunas.

Baca Juga :   Petinggi Kresna Life Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Premi Asuransi

Atas tersendatnya pembayaran dari Kresna Life ini, Tan, bersama sejumlah nasbah lainnya melakukan pertemuan dengan pihak OJK di Wisma Mulia pada Selasa (21/6) lalu. Saat itu, para nasabah didampingi pengacara mereka dari kantor hukum, Dr. Benny Wulur SH.

Menurut Tan, dalam pertemuan itu perwakilan dari OJK menyampaikan bahwa pada 30 Mei lalu, Kresna Life sudah menyampaikan revisi RPK. Revisi RPK tersebut masih dianalisis oleh pihak OJK. Tetapi diungkapkan dalam revisi belum ada langkah signifikan dalam upaya penambahan modal.

“Nasabah sangat pusing karena dipingpong terus antara Kresna dan OJK,” ujar Tan.

Menurut Tan, dalam pertemuan itu, nasabah melalui kuasa hukum meminta agar sanski PKU terhadap Kresna Life ini dicabut karena sanksi tersebut justru dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah.

“Nasabah meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk, disamping OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna ke nasabah. Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah,” ujar Tan.

Baca Juga :   Dua Perusahaan Asuransi Jiwa Nyatakan Dalam Kondisi Kahar, Kewajiban ke Nasabah Ditunda

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 12 April 2022, Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan bahwa sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha Kresna Life sejak tahun 2020, telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan karena tidak adanya kegiatan usaha yang dijalankan.

Nasabah, tambah Tan, dalam pertemuan 21 Juni lalu juga mendesak agar segera dilakukan pertemuan tripartit, antara nasabah, Kresna Life dan OJK. “Kami terus desak OJK untuk bikin tripartit meeting supaya nasabah enggak dipingpong terus,” ujar Tan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics