Pemerintah Sebut Banyak Distorsi Informasi Terkait Kluster Ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja

0
920

Dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, undang-undang ini juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). “Selama ini mungkin ada banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar, maka dengan undang-undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS,” ujarnya.

Ketiga, soal waktu kerja dan waktu istirahat,  menurutnya tetap diatur sebagaimana UU No.13/2003. Ada penambahan ketentuan baru mengenai pengatuaran waktu kerja dan waktu istrahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu terutama terkait dengan ekonomi digital.

“Jadi undang-undang yang eksis tetap ada, tetapi kita mengakomodasi tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital saat ini yang berkembang sangat dinamis. Kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya perkembangan begitu cepatnya ekonomi digital,” ujarnya.

Keempat, soal upah minium.  Undang-Undang Cipta Kerja, menurutya, tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting yaitu  UU No.13/2003 dan PP 78/2015. Ida menegaskan bahwa upah minium tidak dihapus sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :   UU Cipta Kerja Disahkan, PT Pupuk Kaltim Berharap Perizinan Kawasan Industri Lebih Lancar

Formula detil mengenai upah minimum ini, jelasnya, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terkait formula ini, ia mengatakan dalam Undang-Undag Cipta Kerja terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Hal baru yang perlu saya sampaikan, Undang-Udang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di Undang-Undang Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Di samping itu, untuk memperkuat perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, Undang-Undang Cipta Kerja ini juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics