Pengunjung Mal Wajib Vaksin, Bukti Tes Swab/PCR Hanya untuk Orang yang Dikecualikan

0
144

Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba. Kebijakan ini untuk memastikan pengendalian penyebaran Covid-19 tetap optimal tapi aktivitas perekonomian di mal dan pusat perbelanjaan tetap berjalan juga.

Dalam masa uji coba yang dilakukan 10 hingga 16 Agustus 2021 yang diberlakukan pada pusat perbelanjaan dan mal di 4 kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang ini, menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, 85% sudah siap dan 15% lainnya sedang siap-siap.

Ketua Umum APPBI mengatakan ada sekitar 80.000 pegawai yang dipekerjakan oleh pengelola mal dan pusat perbelanjaan di 4 kota tersebut dan mayoritas sudah divaksin, hanya sedikit yang belum karena alasan belum memenuhi syarat. Ia juga menegaskan pegawai di mal dan pusat perbelanjaan termasuk sebagai kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin karena bekerja di sektor publik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Ia mengatakan vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :   Revisi Permendag 36/2023: Mudahkan Impor Barang PMI dan Barang Bawaan Pribadi, Plus Longgarkan Impor Bahan Baku Terigu dan Pelumas

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. “Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1×24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2×24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” kata Oke konferensi pers 11 Agustus 2021 secara virtual.

Ia menegaskan syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Ia mengatakan hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menurut Oke, aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan.

Baca Juga :   Ketua Komisi VI Sebut Pembentukan Pansus Minyak Goreng Tak Perlu Terburu-Buru

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di 4 kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

Alphonzus Widjaja menegaskan selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.

Leave a reply

Iconomics