Pertimbangan OJK Perpanjang Kembali Kebijakan Restrukturisasi Kredit

0
627

Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 yang diperpanjang melalui POJK No.48/POJK.03/2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan keputusan memperpanjang kebijakan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kinerja perbankan nasional yang masih baik dan juga menjaga momentum pemulihan kinerja sektor riil yang menjadi debitur dalam kebijakan restrukturisasi ini. OJK juga telah melakukan diskusi yang intens dengan berbagai stakeholder seperti para bankir dan akademisi sebelum memutuskan perpanjangan kebijakan tersebut.

“Sehingga rapat dewan komisoner telah memutuskan memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus perbankan hingga 31 Maret 2023,”ujarnya dalam webinar yang digelar Info Bank, Selasa (7/9).

Heru menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan OJK memutuskan perpanjangan kebijakan restrukturisasi ini.

Pertama, untuk tetap menjaga momentum stabilnya indikator perbankan. “Jangan sampai nanti kondisi perbakan kita yang cukup baik dan stabil itu mengalami goncangan kalau kita berhentikan stimulus ini secara mendadak,” ujarnya.

Baca Juga :   Begini Caranya Agar Masyarakat Berduyun-duyun Memilih Produk Keuangan Syariah

Kedua, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan dapat menjadi salah satu faktor pendorong (push factor) untuk menopang kinerja debitur dan kinerja perbankan dan tentunya perekonomian nasional secara umum.

Ketiga, untuk memberikan kepastian kepada perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022. Biasanya bank akan menyamapaikan Rencana Bisnis Bank (RBB) pada bulan Novemer setiap tahun. “Sehingga memang kita sengaja keluarkan di September supaya nanti para bankir sudah bisa menyampaikan RBB di OJK pada bulan November dengan perhitungan yang sangat matang,” ujarnya.

Heru menegaskan kebijakan stimulus ini akan tetap memperhatikan kaidah manajamen risiko yang ada di POJK 48. “Jadi, batasan-batasan tata kelola maupun manajemen risiko di POJK 48 tetap akan kita berlakukan,” ujarnya.

Per Juli 2021 lalu, jumlah kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp779 triliun dan jumlah debitur sekitar 5 juta. Sebanyak 72% diantaranya adalah debitur UMKM. Jumlah restrukturisasi ini sudah berkurang dibandingkan akhir 2020 lalu yang mencapai sekitar Rp914 triliun dan 7,8 juta debitur.

Baca Juga :   OJK Perpanjang Kebijakan Countercyclical, Inilah Catatan Pentingnya

“Walaupun sudah mengalami penurunan tetapi jumlah Rp779 triliun restrukturisasi itu adalah jumlah yang sangat besar dan saya mencatat itu jumlah yang terbesar sepanjang sejarah perbankan kita melakukan restrukturisasi. Saya kira itu memang tetap menjadi perhatian kita karena memang dampak dari restrukturisasi yang sangat besar ini tentunya perlu kita cermati ke depan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics