
Petinggi Kresna Life Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Premi Asuransi

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
Satu lagi kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang berujung pidana. Setelah pada awal Agustus 2022 lalu Bareskrim Polri menetapkan 7 orang tersangka terkait gagal bayar di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), kini langkah serupa terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life).
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Penyidik Bareskrim telah menetapakan satu orang tersangka terkait kasus gagal bayar Kresna Life. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim sebagai tindak lanjut atas delapan laporan polisi selama periode April hingga November 2020 dengan laporan polisi terakhir nomor Lp/B/0657/XI/2020/Bareskirm tanggal 18 November 2020.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan perasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial KS selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna,” ujar Nurul, Selasa (20/9).
Nurul mengungkapkan Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi terkait dugaan penggelapan dan TPPU Kresna Life ini.
Penyidik juga telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka KS ke Jaksa Penutun Umum pada 19 September 2022.
KS, lanjutnya diduga melalanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 4 tahun dan denda Rp900. Kemudian, KS juga diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
KS juga diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman dan denda masing-masing maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar serta penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Leave a reply
