
Kasasi OJK Dikabulkan MA, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sah Secara Hukum

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan gugatan kasasinya terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
“OJK menyambut baik putusan MA dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/3).
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 22 Februari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.
Gugatan di PTUN Jakarta itu diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven pada 21 September 2023.
Gugatan itu terkait dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan afiliasi Kresna Life.
Keputusan PTUN Jakarta ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT-TUN] Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2024.
Atas Keputusan PT-TUN Jakarta itu, OJK kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Ismail mengatakan dengan dikabulkannya gugatan kasasi oleh OJK, maka “pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.”
Menurut Ismail, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a reply
