PTUN Jakarta Membatalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life oleh OJK

0
144

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Februari 2024.

“Menyatakan Batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang dikutip Theiconomics.com, Senin, 26 Februari 2024.

Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga “Meyatakan Batal Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”

Sebelumnya, pada Kamis 21 September 2023, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga :   Isu-isu yang akan Mewarnai Industri Keuangan Tahun Depan, Apa Saja?

PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan afiliasi Kresna Life.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun OJK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan OJK sebagai Tergugat I “untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.”

Majelis hakim juga mewajibkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun sebagai Tergugat II untuk untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Putusan PTUN ini dibacakan setelah melewati 14 kali persidangan yang dimulai sejak 17 Oktober 2023 hingga pembacaan putusan pada 22 Februari 2024.

Mengapa OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life?

Baca Juga :   Kembali Digelar, 54 Emiten Mengikuti Public Expose Live 2022

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life diumumkan OJK pada 23 Juni 2023 dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan Izin dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6).

Ogi menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemegang Polis Senilai Rp187 Miliar Tolak Beralih ke IFG Life, OJK Tunggu Rencana Aksi Kementerian BUMN & Jiwasraya

Kresna Life mengalami gagal bayar kepada pemegang polis sejak tahun 2020 lalu. Kresna Life sempat melakukan pembayaran kepada para pemegang polis.

Diketahui Kresna Life memiliki dua produk yang gagal bayar yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (KLITA).  Skema penyelesaian gagal bayar ini sudah pernah diputuskan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan homologasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kresna Life sudah membuat skema penyelesaian atas kedua produk tersebut mulai Maret 2021. Hingga 28 Februari 2022, Kresna Life sudah melakukan pembayaran senilai Rp1,37 triliun kepada para pemegang polis. Sebanyak 48% dari jumlah pemegeng polis pembayarannya sudah lunas.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics