23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK
Bursa Efek Indonesia/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi sebanyak 1.277 sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyampaikan OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. OJK telah memberikan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar.
OJK juga telah memberikan 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan, dan 6 Pembekuan Izin,
Sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
OJK menyampaikan pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Tak hanya itu, ada pula pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran. OJK memberikan sanksi kepada 23 emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada sebanyak 50 direksi emiten dan 8 komisaris emiten. Sanksi juga diberikan kepada 4 pemegang saham dan/atau pengendali.
Sanksi tersebut juga diberikan kepada 13 akuntan publik dan/atau antor akuntan publik, 6 perusahan efek,6 direksi perusahaan efek dan 3 pihak lainnya.
Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
| PT Bakrie Telecom Tbk | PT Nippon Indosari Corpindo Tbk | |
| PT Trada Alam Minera Tbk | PT J Resources Asia Pasifik Tbk | |
| PT Repower Asia Indonesia Tbk | PT Sinergi Megah Internusa Tbk | |
| PT Multi Makmur Lemindo Tbk | PT Platinum Wahab Nusantara Tbk | |
| PT Indo Pureco Pratama Tbk | PT Panca Mitra Multiperdana Tbk | |
| PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk | PT Fimperkasa Utama Tbk | |
| PT Ever Shine Tax Tbk | PT Bakrie & Brothers Tbk | |
| PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk | PT Saraswati Griya Lestari Tbk | |
| PT Trinitan Metals and Minerals Tbk | PT Ifishdeco Tbk | |
| PT Darmi Bersaudara Tbk | PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk | |
| PT Bliss Properti Indonesia Tbk | PT Cakra Buana Resources Energi Tbk | |
| PT Indo Boga Sukses Tbk |