
PKPU My Indo Airlines Terhadap Garuda Indonesia Ditolak

Ilustrasi/Okezone
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh PT My Indo Airlines (MYIA) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah ditolak oleh majelis hakim.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihak Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan pada Kamis (21/10/2021).
Pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkapnya, telah menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
“Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada Theiconomics, Kamis malam (21/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, PKPU yang dimohonkan oleh My Indo Airlines (MYIA) terkait dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada perusahaan tersebut yang belum dapat terselesaikan dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Leave a reply
