
Praktisi Hukum: LP Nasabah soal Manajemen WanaArtha Tidak Akan Berguna

Nasabah tak berhasil bertemu dengan manajemen pada Senin (21/9) karena kantor WanaArtha Life masih ditutup/Ist
Praktisi hukum Ricky Vinando menilai pemegang polis yang membuat laporan polisi (LP) terkait dengan WanaArtha Life kurang mengerti hukum dan menjadi korban kata-kata manis dan tata kata. Sebab, laporan nasabah yang menuduh pemilik dan direksi WanaArtha melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak benar sama sekali.
“Ternyata bukan hanya beberapa hari lewat saja (nasabah) buat LP. Ternyata (sudah) sejak Agustus lalu dilaporkan dengan pasal yang sama. Yang pasti saya bela WanaArtha, nggak ada penipuan, penggelapan dan TPPU,” tutur Ricky saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ricky menuturkan, WanaArtha saat ini mengalami gangguan permodalan. Itu sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen WanaAtha Life untuk menambah modal agar perusahaan ini sehat lagi.
Kesehatan keuangan WanaArtha, kata Ricky, semakin tertekan setelah pengadilan memutus beberapa rekening efek perusahaan dirampas negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwsraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, pemilik PT Hanson International, Tbk.
“Dengan dirampas untuk negara itu sangat mempengaruhi permodalan WanaArtha. Semua terganggu. Jadi bukan WanaArtha tidak mau bayar, saat ini memang nggak bisa bayar karena ada masalah pada modal. OJK sudah minta tambah, tapi manajemen WanaArtha belum lakukan itu. Dengan kata lain, permodalan WanaArtha sudah mulai terguncang,” kata Ricky.
Menurut Ricky, ketika OJK meminta manajemen WanaArtha menambah modal, maka bisa diartikan, rasio permodalan (RBC) sudah terganggu dan di bawah ketentuan yakni 120%. Karena itu, nasabah tidak bisa semudah itu menuduh manajemen melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU.
Fakta itu, kata Ricky, menunjukkan masalah permodalan atau RBC menjadi sesuatu yang penting dalam sebuah perusahaan asuransi. Berdasarkan fakta tersebut dan sulit untuk dibantah, Ricky optimistis laporan polisi yang dibuat beberapa nasabah dengan terlapor komisaris utama dan beberapa direksi WanaArtha tidak akan berguna.
“(WanaArtha) nggak akan bisa bayar tidak atau bukan dengan itikad jahat atau buruk tapi keadaan modallah yang membuatnya tak bisa bayar sekarang. Kecuali RBC sudah normal alias sudah 120% lagi, berarti modal sudah ditambah lagi sesuai perintah OJK,” kata Ricky.
Sebelumnya, beberapa nasabah melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha Evelina Larasati Fadil Pietruschka ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat oleh Priscilia Rosalinda pada 21 Oktober 2020.
Selain Evelina, Priscilia juga melaporkan Direktur Utama WanaArtha, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi untuk pelapor itu, saya mau tanya: apakah Anda kalau punya perusahaan asuransi RBC-nya di bawah 120%, agak sakit atau sakit kondisinya, apa bisa bayar semua kewajiban? Bisa atau berani bayar dengan risiko RBC semakin jeblok. Terus OJK minta suntik modal. Dalam situasi ini, apakah Anda mau dituduh lakukan penipuan, penggelapan dan TPPU?” kata Ricky.
1 comment
Leave a reply

Pertanyaannya koq bisa mengalami gangguan permodalan ya pak ? Hal ini apakah karena nasabah salah menempatkan dananya, atau karena salah manajemennya ? Kalau kesalahan manajemennya, itu artinya apa ya pak ? Atau salah nasabahnya yang terbujuk rayuan agen yang ditugaskan oleh manajemen untuk menempatkan dananya di WanaArtha ?