Sambut Positif Regulasi Baru Terkait Unit Link, AAJI: Menyempurnakan Aturan Lama

0
442

Budi menambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif. Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” ungkap Budi.

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Meskipun demikian, AAJI berharap bahwa regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa unit link. “AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa Unit Link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” tutup Budi.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics