
Satgas Waspada Investasi Ungkap Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp117,5 Triliun

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing
Kegiatan investasi ilegal, termasuk juga pinjaman online ilegal dan perusahaan gadai ilegal marak terjadi di tengah masyarakat dan telah menimbulkan kerugian yang begitu besar. Meski terus dibasmi oleh Satgas Waspada Investasi, tetapi entitas-entitas ilegal ini tetap bermunculan.
Satgas Waspada Investasi adalah lembaga lintas Kementerian/Lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan atas praktik-praktik investasi ilegal di Indonesia. Ada 12 Kementerian/Lembaga yang menjadi bagian dari Satagas ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan MKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM dan PPATK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan selama tahun 2022 hingga Februari ini, pihaknya telah menghentikan 12 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 gadai ilegal. Tongam mengatakan kegiatan ilagl ini memang tetap marak meski sudah ditindak seperti akses aplikasi atau websitenya ditutup dan bahkan ada pelakunya yang ditindak secara hukum oleh Kepolisian.
“Kegiatan-kegiatan ini sangat merugikan masyarakat. Kalau kita lihat kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir, itu mencapai Rp117,5 triliun,” ungkap Tongam saat temu media secara virtual, Senin (21/2).
Tongam meminta masyarakat untuk menghindari praktik-praktik ilegal baik investasi, pinjol dan gadai ilegal ini. Untuk investasi ilegal, beberapa ciri yang menonjol adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus apabila merekrut orang. “Tidak ada barang yang dijual, tidak ada perdagangan, tetapi kalau kita rekrut orang, kita akan dapat bonus. Semakin banyak orang yang direkrut, semakin besar bonus,” ujar Tongam.
Kegiatan investasi legal, tambah Tongam juga mencatut nama tokoh tertentu baik tokoh masyarakat maupun tokoh agama dalam aktivitas pemasarannya. Investasi ilegal juga menjanjikan keuntungan yang pasti dan tanpa risiko seperti yang dilakukan oleh robot trading. Entitas seperti ini juga jelas tanpa memiliki legalitas alias tak ada izinnya. “Kalau ada izinnya pun tidak sesuai dengan kegiatannya,” ujar Tongam.
Tongam mengatakan selain penindakan, Satgas Waspada Investasi juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat. “Prinisip kami adalah sebelum ada korban kita harus blokir. Kita injak sebelum munucl, walaupun memang sering ada korban dulu baru kita ketahui, karena memang di dalam investasi ilegal ini sering juga masyarakat kita ini yang menjadi korban itu pas menikamti keuntungan tidak lapor, setelah rugi baru lapor. Ini juga perlu perubahan mindset dari masyarakat kita,” ujarnya.
Leave a reply
