Selain Akses Dana Lewat Securities Crowdfunding, UMKM Diharapkan Dorong PEN

0
459

Keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) diharapkan memberi kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kemudahan itu antara lain bisa mengakses sumber pendanaan di pasar modal khususnya.

“Keberadaan aturan tersebut bisa menjadi jembatan luas bagi investor retail khususnya yang berdomisili di daerah pelaku UMKM dan turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK Hosein dalam sebuah diskusi virtual (15/3).

Hosein mengatakan, UMKM merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Akan tetapi, akses pembiayaan terhadap UMKM melalui pasar modal masih sangat kecil. POJK 57 tahun 2020 merupakan pengembangan dari POJK 37 tahun 2018 tentang LUD berbasis teknologi.

Pada masa itu, kata Hosein, jumlah pelaku UMKM yang menerbitkan saham di equity crowdfunding dari 4 penyelenggara sudah mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar. Jumlah pelaku UMKM yang mengakses equity crowdfunding ini memang masih terbilang sedikit dibanding total UMKM berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018 telah mencapai 64 juta unit usaha.

Baca Juga :   Home Shopping Diluncurkan untuk Layani Pengguna DANA

“Kehadiran alternatif pembiayaan dana ini diharapkan cukup memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM untuk dapat mengakses dan memanfaatkan modal sebagai pendanaan sehingga pada akhirnya dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Hosein.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan, terbitnya POJK 57 tahun 2020 ini tentunya akan memperkaya pengembangan program-program UMKM yang sudah ada. Ini memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda untuk mengembangkan usahanya.

“Ini dengan mudah ditemukan melalui suatu platform atau sistem aplikasi berbasis teknologi informasi secara online,” kata Aman.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics