Setelah Berhenti pada April dan Mei, Perusahaan Pembiayaan Kembali Salurkan Pinjaman

0
496
Reporter: Petrus Dabu

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan selama periode April dan Mei 2020, sekitar 80% perusahaan pembiayaan tidak memberikan pembiayaan kepada calon debitur. Namun, mulai Juni ini kredit kembali diberikan dengan prosedur yang berbeda dibandingkan sebelum Covid-19.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa alasan perusahaan pembiayaan ‘libur’ memberikan pembiayaan selama April dan Mei yang merupakan puncak pandemi Covid-19.

Pertama, karena ada kekhawatiran setelah pembiayaan diberikan debitur tidak mampu mencicil pinjaman dan kemudian mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Padahal di sisi lain, perusahaan pembiayaan sedang melakukan restrukturisasi kredit dari debitur lama.

Alasan kedua adalah perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan arus kas (cash flow) karena adanya restrukturisasi dari debitur.

“Jadi di bulan April dan bulan Mei banyak perusahaan pembiayaan tentunya satu melakuan pendataan atau penerimaan permohonan restrukturisasi dari debitur-debiturnya. Kedua mereka harus menghitung kembali cash flow-nya. Artinya mereka harus melihat seberapa kuat mereka secara cash flow,” ujarnya dalam diskusi “Dilema Kredit di Masa Pandemi”, Rabu (10/6).

Baca Juga :   Ada Ancaman Hiper Inflasi dan Suku Bunga Tinggi, Bagaimana Prospek Industri Pembiayaan Tahun Ini?

Suwandi mengatakan dalam hubungan dengan nasabahnya, perusahaan pembiayaan adalah kreditur. Tetapi di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga adalah debitur dari perbankan karena mayoritas dana mereka dari pinjaman bank.

Dalam kondisi arus kas yang tertekan karena adanya restrukturisasi dari debiturnya, perusahaan pembiayaan pada saat yang sama juga mengajukan restrukturisasi kepada perbankan yang memberinya pinjaman.

Perusahaan pembiayaan tentunya juga berharap mendapat keringanan dari perbankan dengan pola yang sama dia berikan kepada debiturnya. “Ini yang saya selalu sampaikan kita harus jalankan secara simultan. Awal-awal memang ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengeluhkan kepada saya untuk dibantu komunikasi antara OJK Industri Keuangan Non Bank dengan OJK Perbankan. Alhamdulilah berjalan dengan baik,” ujarnya.

OJK IKNB jelasnya sudah membantu perusahaan-perusahaan pembiayaan yang memerlukan restrukturisasi kredit kepada perbankan. “Karena tentunya mustahil kalau tidak ada yang kesulitan dalam hal cash flow,” ujarnya.

Seiring dengan mulai menggeliatnya kembali aktivitas ekonomi, perusahaan pembiayaan pun kini sudah kembali menyalurkan kredit. “Mulai bulan Juni, sebagian besar sudah mulai masuk pasar kembali. Sudah mulai menemukan pola seperti apa pembiayaan-pembiayaan,” ujarnya.

Baca Juga :   APPI: Tren Permohonan Restrukturisasi Pembiayaan Mulai Melandai

Pola yang dimaksud adalah adanya perubahan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan pinjaman. Misalnya, dengan uang muka (down payment) yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

“Jadi secara risiko kitanya harus menanggung risiko bersama. Kalau calon debitur meyakini bahwa ini memang prospek, maka ayo mari kita cemplungkan ekuitas secara bersama-sama, kami memberikan pembiayaan, tetapi mungkin dia juga harus punya permodalan dengan DP sedikit lebih tinggi sehingga kita menanggung risiko secara bersama-sama, secara simultan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics