Tagihan Listrik Mei dan Juni Membengkak, PLN Mengaku  Justru Beban Keuangan Bertambah

0
494
Reporter: Petrus Dabu

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku justru beban keuangannya bertambah di saat banyaknya pelanggan yang mengeluh karena tagihan listriknya melonjak drastis pada Mei dan Juni 2020.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di hadapan Komisi VII DPR RI menjelaskan lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik atau pun adanya subsidi silang dalam tarif listrik.

Zulkifli mengatakan sebagaimana sudah diputuskan antara pemerintah dan DPR kenaikan tarif listrik adalah ranah dan wewenang pemerintah. PLN berada dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operaisonal harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam tiga setengah tahun terakhir akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dollar, harga BBM serta inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rata-rata 3-4% berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik,” ujar Zulkifli saat rapat dengan Komisi VII DPR RI.

Zulkifli menjelaskan lonjakan kenaikan tagihan listrik pada Mei dan Juni terjadi akibat mekanisme penagihan menggunakan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada periode terseut PLN tidak melakukan pencatatan listrik pada rumah-rumah pelanggan.

Baca Juga :   Astra dan PLN Jalin Kolaborasi, Percepat Transisi Energi Baru Terbarukan

Pada tagihan rekening bulan Juni ketika PSBB mulai dilonggarkan PLN telah menggerakan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.

“Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas warga atau pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni,” jelas Zulkifli.

Karena itu, tambahnya, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan lebih besar daripada apa yang ditagihkan. Selisih tersebut kemudian ditagihkan bulan Juni pada saat PLN telah melakukan pencatatan riil baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan.

Untuk mengatasi keluhan pada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tersebut PLN telah membuat skema angsuran pembayaran bagi pelanggan yang kenaikan tagihan lebih dari 20%.

“Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah. Langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakian,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :   Hingga September, Stimulus Kelistrikan Sudah Terealisasi Rp8,4 Triliun

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics