Tahun 2022, KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Secara Terukur

1
621

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai tahun 2022 menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota secara terukur. Selama ini penangkapan ikan di Indonesia, masih ‘unregulated’ dan ‘unreported’.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan nilai produksi perikanan Indonesia tahun 2020 mencapai sekitar Rp224 triliun dengan ekspor kurang lebih sekitar US$5,2 miliar. Namun, menurutnya, nilai tersebut masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada.

Karena itu, Wahyu mengatakan mulai awal tahun 2022, sebagai bagian dari implementasi ekonomi biru, KKP menerapkan penangkapan ikan berbasis kuota secara terukur.

“Ini sudah kita lakukan benchmarking di seluruh dunia, bahwa penangkapan ikan secara terukur di seluruh dunia itu sudah dilakukan. Sementara di Indonesia masih dengan cara-cara yang menurut pandangan kami masih unregulated dan unreported,” ujar Wahyu dalam acara Economic Outlook 2022 dan Prospek Investasi 2022 yang digelar Beritasatu, Selasa (23/11).

Menurut Wahyu selama ini KKP memberantas penangkapan ikan ilegal oleh pihak asing. Tetapi, ia mengatakan, “yang unregulated dan unreported yang dilakukan oleh nelayan-nelayan lokal juga sangat besar jumlahnya.”

Baca Juga :   Pembelaan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster

“Kita masih menjadi negara yang belum melakukan pengelolaan perikanan dengan baik dan ini akan menjadi sangat buruk nanti di era yang akan datang khususnya untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam penangakapan ikan terukur berbasis kuota, jelas Wahyu, KKP akan membagi dalam enam zona wilayah penangkapan di seluruh Indonesia. Seluruh zona tersebut masing-masing punya potensi yang sangat besar.

Kemudian, penangkapan ikan terukur ini dibagi menjadi 3 jenis kuota yaitu kuota komersial, kuota untuk nelayan lokal dan kuota untuk non komersial atau hobi.

“Kuota komersial adalah untuk industri dan ini kita akan berikan kepada investor baik luar maupun dalam negeri. Sudah cukup banyak investor yang berminat di sini. Nanti akan kita koordinasikan dengan Menteri Investasi bagaimana prosedur dan sebagainya secara teknis, kajiannya dari kita. Secara teknis lelang dan sebagainya dari kita. Lalu, kemudian secara perizinan dan seterusnya akan dilakukan melalui online single submission yang sudah dibuat oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM,” ujarnya.

Untuk kuota nelayan lokal, Wahyu mengatakan, KKP akan mengidentifikasi jumlah nelayan tradisional di seluruh Indonesia. Kemudian KKP akan memperbaiki kampung-kampung nelayan sebagai bagian dari program ekonomi biru.

Baca Juga :   Menteri Dikabarkan Ditangkap KPK, KKP Hargai Proses Hukum

“Mereka kemudian akan kita dorong menjadi berkelompok dalam korporasi nelayan. Kita bekerja sama dengan Menteri Koperasi. Kemudian kita akan penuhi seluruh kebutuhan mereka secara langsung seperti bahan bakar minyak, LPG, dan lainnya yang disediakan melalui koperasi,” ujarnya.

Sedangkan kuota non komersial adalan kuota untuk hobi seperti memancing dan untuk pariwisata.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics