Upaya Kasasi Penggabungan Ganti Rugi Korban Indosurya Ditolak, Hakim Dinilai Janggal

0
333
Reporter: Rommy Yudhistira

Penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal permohonan 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terkait penggabungan gugatan dinilai janggal. Apalagi penolakan majelis hakim PN Jakarta Barat itu pula yang membuat terhambatnya pengajuan kasasi penggabungan perkara gugatan KSP Indosurya.

Penolakan tersebut karena itu, kata Donal Fariz, kuasa hukum 896 korban menjadi janggal dan bermasalah. Kejanggalan itu antara lain tampak dari perlakuan majelis hakim yang memaksakan sidang terhadap pemilik dan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya yang dihadirkan secara daring.

Menurut Donal, majelis hakim menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa secara langsung di PN Jakarta Barat. Di sisi lain, korban mengapresiasi upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan Henry Surya secara langsung di persidangan.

“Itu pun dibatasi majelis hakim hanya dalam beberapa waktu saja. Menurut saya, itu adalah sesuatu yang janggal dan tidak lazim di persidangan-persidangan yang kita lihat di pengadilan negeri,” kata Donal dalam keterangan resminya di Yuan Garden, Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga :   MK Tolak Permohonan Uji Materiil Batas Usia Maksimal Capres

Penolakan penggabungan perkara ganti rugi dan pidana dalam kasus KSP Indosurya, kata Donal, maka permohonan kasasi terhadap penetapan majelis hakim yang pada intinya memvonis lepas Henry Surya tidak dapat dilakukan. Apalagi majelis hakim PN Jakarta Barat tidak memberikan penjelasan secara hukum atas persoalan itu.

“Apakah itu merujuk kepada KUHAP? Apakah itu merujuk kepada surat edaran, atau peraturan Mahkamah Agung? Jawabannya singkat saja, tidak dapat dilakukan,” ujar Donal.

Di samping itu, kata Donal, ada kejanggalan lain yang dinilai tidak dapat diterima dan dijelaskan secara hukum. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum korban pada 12 Februari 2023, majelis hakim menyebutkan, sesuai Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa terhadap putusan perkara yang diberikan kepada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan ini.

“Menurut kami bukan alasan yang dapat diterima dan dijelaskan secara hukum kenapa upaya korban mencari keadilan selain yang dilakukan negara itu selalu mendapat tembok hadangan di PN Jakarta Barat,” ujar Donal lagi.

Baca Juga :   KPU Banding atas Putusan PN Jakpus yang Nyatakan Tunda Pemilu hingga 2025

Karena itu, kata Donal, apa yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Barat terkesan tidak memberikan dan menjamin kesempatan bagi para korban untuk mencari keadilan. Buktinya, birokrasi PN Jakarta Barat yang seolah-olah mempersulit upaya korban KSP Indosurya.

“Alih-alih akan menghadirkan keadilan substantif kepada korban, mengembalikan kerugian korban, mengembalikkan putusan yang adil kepada korban, menerima berkas saja tidak diberikan kesempatan kepada korban, bayangkan itu yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan vonis bebas terhadap 2 petinggi KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria pada 24 Januari lalu.

Dalam pembacaan vonis yang disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat Syafrudin Ainor, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan, lantaran perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana.

Sebelum putusan tersebut, 896 korban mengajukan penggabungan gugatan ganti rugi terhadap aset mereka terhadap Henry Surya, Ketua KSP Indosuryanya. Akan tetapi, hakim PN Jakarta Barat menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti rugi tersebut.

Baca Juga :   Telkom Beberkan Latar Belakang Gugatan Terhadap Direksi dan Mantan Direksi di PN Jakarta Pusat

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics