
Voting PKPU: Kresna Life Tawarkan Perdamaian dan Tak Ingin Pailit

Tangkapan layar YouTube, sidang voting PKPU Kresna Life dengan kreditor/Iconomics
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) menawarkan proposal perdamaian kepada para kreditor alias nasabahnya di sidang voting dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Manajemen Kresna Life berjanji akan mengakomodir semua masukan kreditor.
“Besar harapan kami agar para kreditor menerima proposal perdamaian final yang ditawarkan Kresna Life. Ini untuk menjalankan semua usaha kewajiban kepada para kreditor,” kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata ketika membacakan proposal perdamaiannya, Senin (1/2).
Kurniadi mengatakan, pihaknya akan tetap komitmen menyelesaikan kewajiban terhadap orang-orang yang diprioritaskan seperti orang lanjut usia, sedang sakit dan dirawat di rumah sakit saat ini. Semua itu akan diakomodir dan manajemen Kresna Life siap membantu biaya sakit nasabah atau kreditor.
Apa yang menimpa Kresna Life saat ini, kata Kurniadi, sesuatu yang tidak dikehendaki. Kresna Life hingga saat ini beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada semua kreditor dan menghendaki adanya perdamaian.
“Kami tidak menginginkan pailit. Karena itu, harapan kami situasi ekonomi global, dalam negeri dan perusahaan segera membaik sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban lebih cepat. Komunikasi antara manajemen dan kreditor tetap akan dijaga sampai penyelesaian kewajiban kepada kreditor selesai,” kata Kurniadi.
Sebelumnya, walau dinilai janggal, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta pusat mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan Lukman Wibowo sebagai pemohon terhadap Kresna Life sebagai termohon. Karena keputusan itu, Kresna Life berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan itu diucapkan.
Leave a reply
