Jalani Proses PKPU, Garuda dan Tim Konsultan Sedang Finalisasi Proposal Perdamaian

0
485
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersama tim konsultan sedang berupaya memfinalisasi proposal perdamaian dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan beberapa kreditor. Dalam proposal perdamaian itu, Garuda ingin menyampaikan rencana bisnis yang didorong konsultan McKinsey.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, beberapa kreditor telah menerima proposal tersebut. Dalam rencana bisnis itu disebut Garuda akan menjadi simpel, mengurangi kepemilikan pesawat, memastikan memiliki kemampuan yang setinggi-tingginya untuk menghasilkan keuntungan dan tetap memberi jasa di full service carrier.

Selanjutnya, kata Irfan, Garuda juga akan melakukan langkah pembenahan melalui roadshow dengan tujuan untuk terus melakukan penilaian dan kebutuhan modal kerja di masa mendatang. Itu sebabnya, Garuda sudah melakukan komunikasi bersama para kreditor.

“Operasi penerbangan dan jasa kita serta tingkat pelayanan kita akan tetap berlangsung dan tetap kita pertahankan, dan kehadiran kami di dalam ruangan ini maupun pintu kami sangat terbuka untuk bisa diakses oleh seluruh kreditor untuk bisa bicara secara damai berbasis good will,” kata Irfan dalam rapat PKPU PT Garuda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (21/12).

Baca Juga :   LRT Jabodebek Naikkan Target Rata-rata Harian Penumpang di 2024, Dari 36.000 Jadi 69.000

Menurut Irfan, proses PKPU menjadi jalur yang terbaik untuk menyelesaikan masalah Garuda dengan sekitar 780 kreditor. Karena itu, Garuda meminta dukungan dan partisipasi seluruh kreditor dalam proses PKPU yang sedang berjalan saat ini.

Dari 780 kreditor tersebut, lessors berjumlah 60, institusi pemerintah 20, badan usaha milik negara (BUMN) dan afiliasi 28, bank dan institusi keuangan BUMN 5, bank swasta 4, lembaga keuangan lain 5, afiliasi Garuda Indonesia 18, vendor lokal 417, dan vendor asing 223.

“Terima kasih atas kesempatan dan terima kasih juga atas dukungan, dan saya setuju dengan bapak-bapak tim pengurus, dan juga yang saya hormati bapak hakim pengawas bahwa ini bukanlah forum kepailitan, ini adalah upaya untuk mencari cara sebaik-baiknya di dalam keterbatasan yang kita miliki untuk memperoleh kesepakatan terhadap kewajiban Garuda,” ujar Irfan.

Sementara itu, PT Mitra Buana Korporindo (kreditor) selaku penggugat PKPU berharap proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia dibuat dengan baik sehingga bisa diterima kreditor.

Baca Juga :   Arus Balik Sudah Terlihat, tapi Pemudik Juga Masih Tinggi di Stasiun Gambir dan Senen

“Berkenaan dengan ini, kami menyampaikan permohonan PKPU yang telah kami ajukan telah dikabulkan dan telah diputus pada 9 Desember 2021. Kami berharap proses PKPU ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang PKPU ini,” kata Atik Mujiati selaku kuasa hukum Mitra Buana.

Sebelumnya. Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada 9 Desember lalu. Dengan begitu, saat ini Garuda sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara, dengan waktu 45 hari. Itu sebabnya, jadwal pelaksanaan PKPU Sementara dilakukan pada 21 Desember 2021.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics