RUPST 2025 Bukit Asam Setujui Bagikan Dividen Tunai Rp 1,32 T
Hasil RUPST tahun buku 2025 PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,32 triliun. Dividen itu berasal dari 45% total laba bersih PTBA pada 2025.
Corporate Secretary PTBA eko Prayitno mengatakan, sisa laba bersih sebesar Rp 1,61 triliun atau 55%, akan ditetapkan sebagai saldo laba ditahan. Laba tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha, dan menjaga keberlanjutan bisnis.
“Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Eko dalam keterangan resminya pada Kamis (11/6).
Dari sisi kinerja, kata Eko, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp 42,65 triliun. Kinerja itu didukung dari penjualan ekspor sebesar 46%, dan domestik 54% yang meliputi Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.
Eko menambahkan, total aset pada 31 Desember mencapai Rp 43,92 triliun, atau naik 5% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 41,79 triliun. Peningkatan didorong kenaikan aset tidak lancar sebesar 12%, atau sekitar Rp 4,12 triliun.
Dalam RUPST, Eko mengatakan, pemegang saham juga menyepakati perubahan susunan pengurus. Adapun susunan komisaris dan direksi yang baru yakni:
Komisaris:
1. Komisaris Utama: Ida Bagus Putu Dunia
2. Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni
3. Komisaris Independen: Suko Hartono
4. Komisaris: Dalu Agung Darmawan
5. Komisaris: Zaelani
6. Komisaris: Ferial Martifauzi
7. Komisaris: Lana Saria
Direksi:
1. Direktur Utama: Bambang Ismawan
2. Direktur Operasi dan Produksi: Ilham Yacob
3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Una Lindasari
4. Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu
5. Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
6. Direktur Komersial dan Supply Chain: Mochammad Rifqi Hari Muji