PPATK: Pemerintah Minta Periksa Transaksi Keuangan Asabri

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (berbatik kuning)/The Iconomics
Pemerintah telah meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa atau mengecek seluruh transaksi keuangan di PT Asabri (Persero). PPATK mengaku belum menyelesaikan pemeriksaan transaksi keuangan Asabri.
“Memang sudah ada permintaan, tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1).
Kiagus menuturkan, pihaknya baru memeriksa transaksi keuangan baik untuk Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau dari Kejaksaan Agung. PPATK memeriksa itu karena adanya permintaan.
“PPATK itu melakukan (pemeriksaan) melalui prekuisit atau karena adanya permintaan. Artinya, karena ini persoalannya kompleks, jadi trigger-nya juga tidak ada, sehingga yang kita masuk berdasarkan permintaan,” kata Kiagus.
Dikatakan Kiagus, BPK, misalnya mengajukan permintaan untuk memeriksa atas jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya. PPATK juga membantu BPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki aliran dana melalui pendekatan follow the money.
Dengan begitu, setiap transaksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya ditelusuri semua baik itu melibatkan perseroan maupun personal.
Leave a reply
