Tiphone Gagal Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Jatuh Tempo

0
1037
Reporter: Petrus Dabu

PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk kembali dikabarkan tak mampu membayar pokok dan bunga obligasi jatuh tempo. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan saham dan obligasi perusahaan distributor handphone itu pada Senin (22/6).

Ada pun surat utang yang gagal bayar tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B. Obligasi dengan kode TELE01BCN3 ini jatuh tempo pada hari Senin 22 Juni 2020 ini.

Namun, dana untuk pembayaran pokok senilai Rp231 miliar dan bunga ke-12 belum juga masuk ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Sehubungan dengan belum efektifnya dana pokok dan bunga ke-12 OBLIGASI BKLJT I TIPHONE THP III TAHUN 2017 SERI B di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2020 ditunda,”tulis KSEI dalam pengumuman 19 Juni lalu.

Merespons pengumuman KSEI ini, BEI pun memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE, TELE01CCN2, TELE01BCN3,TELE02CN2) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 22 Juni 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Baca Juga :   Tak Hanya Utang Obligasi, Ini Tumpukan Utang Jatuh Tempo Tiphone

Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B diterbitkan pada 22 Juni 2017 dengan tingkat bunga 10,5%. Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan dimana pertama kali dibayarkan pada 22 September 2017.

Sebelumnya pada 5 Juni lalu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan rating Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Seri B Tahun 2017 ini dari idBB+ menjadi idCCC.

“Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya atas efek utang,” tulis Salyadi Saputra Direktur Utama Pefindo.

Sebelumnya pada Mei lalu, Samuel Kurniawan, Sekretaris Perusahaan Tiphone mengatakan dana untuk pembayaran pokok obligasi jatuh tempo tersebut berasal dari piutang-piutang perseroan yang saat ini sedang dalam proses penagihan kepada reseller.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyetorkan dana pelunasan pokok obligasi tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan menyampaikan konfirmasi kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat,” ujar Samuel dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Iconomics, Rabu (27/5).

Baca Juga :   Tiphone Mobile lndonesia Gagal Bayar Bunga dan Pokok Obligasi?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics