3 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya Oleh OJK di Bulan Oktober

0
2286

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan pada bulan Oktober. Ada dari sektor perasuransian, pembiayaan dan bank.

Salah satu yang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha adalah asuransi umum di bawah naungan grup Recapital yakni PT Asuransi Recapital. Dalam pengumuman OJK, surat Keputusan Dewan Komisioner yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada 19 Oktober 2020 menyebutkan OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital dengan izin usaha bidang asuransi umum pada 16 Oktober 2020.

OJK menuliskan pencabutan izin usaha kepada Asuransi Recapital karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi PKU dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Dengan sanksi tersebut maka Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital. Selain itu wajib juga menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. OJK juga mewajibkan perseroan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

Baca Juga :   4 Pos Belanja OJK 2020, Paling Besar Pos Administratif

Sanksi pencabutan izin usaha juga diberikan untuk PT First Indo American Leasing Tbk. OJK telah mencabut izin usaha pada 20 Oktober 2020. Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Perusahaan multifinance ini juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Dan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Di bulan Oktober, OJK juga mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam surat yang ditandatangani Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan pada 15 Oktober 2020 menuliskan OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa yang beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020.

Konsekuensi pencabutan izin usaha tersebut maka Kantor PT BPR Artaprima Danajasa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Lalu, BPR Artaprima Danajasa harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengurus/pemilik PT BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Leave a reply

Iconomics