AHY: Tiket Pesawat Turun 14%, Diskon Tarif Tol 20% dan Mudik Gratis untuk Mudik Lebaran

0
53

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan adanya penurunan tarif penerbangan domestik sebesar 13–14%.

“Melalui berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, BUMN, dan seluruh pihak terkait dalam industri penerbangan, kami menurunkan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur di 37 bandara, serta memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, secara keseluruhan, tarif tiket pesawat turun sekitar 13–14%,” kata Menko AHY dalam keterangan resminya.

AHY juga menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengurangi biaya perjalanan darat, salah satunya melalui pemberian diskon sebesar 20% di sejumlah ruas tol di Indonesia.

Ia juga menyampaikan Kementerian Perhubungan bersama BUMN juga menggelar program mudik gratis bagi 100 ribu orang, menggunakan moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut.

Menko AHY menegaskan bahwa berbagai kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan perjalanan mudik Lebaran tahun ini berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Baca Juga :   Arus Mudik Meningkat, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Jateng & Yogyakarta Aman

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemotongan PPN untuk tiket pesawat domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan PMK ini, pemotongan PPN berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025, bagi perjalanan mudik yang berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Pajak yang semula 11%, dikurangi sehingga masyarakat hanya membayar 5%, sementara sisanya 6% ditanggung pemerintah. Aturan ini efektif berlaku mulai hari ini,” kata Menteri Sri Mulyani.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics