
Buruh Sritex Kena PHK, Kemnaker Beberkan Langkah yang Diambil

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli /Dok. Biro Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Ketenagajerjaan (Kemenaker) akan memastikan seluruh hak-hak pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat terpenuhi.
Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024 yang lalu, pemerintah menjalin komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Sabtu (01/03/2025).
Mengenai Sritex, Yassierli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, kabupaten/kota di wilayah Solo, dan sekitarnya untuk memetakan peluang lapangan pekerjaan.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang terkena PHK,” tambahnya.
Yassierli menjelaskan pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia menjadi salah satu program kerja yang dilakukan Kemnaker. Selain itu, Yassierli mengatakan Kemnaker pun melaksanakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai pelatihan Vokasi Kemnaker di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Yassierli memastikan bahwa pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja, dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Leave a reply
