Sritex Resmi Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Perusahaan dari Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengajukan kasasi untuk menyelamatkan perusahaan dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mempailitkan perusahaan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Terkait putusan itu, manajemen Sritex menghormati putusan hukum, dan merespons dengan berkonsolidasi secara internal, dan para stakeholders. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan para pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha selama lebih dari setengah abad.
“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholders,” tulis manajemen dalam keterangan resminya Jumat (25/10).
Kemudian, manajemen Sritex turut memperhatikan nasib karyawan yang akan terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila perusahaan tidak segera diselamatkan. Diketahui Sritex telah beroperasi selama 58 tahun dengan jumlah karyawan yang mencapai puluhan ribu.
Lebih lanjut, Sritex turut meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholders lain, agar perusahaan dapat terus memberikan kontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa mendatang.
“Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo, Jawa Tengah dan Indonesia. Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” tulis manajemen.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwan Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan berupaya menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK). Agus mengatakan, prioritas utama yang dilakukan pemerintah yaitu untuk menyelamatkan karyawan Sritex. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata Agus.