Wamenker Dorong Perusahaan Dukung Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong perusahaan untuk mendukung Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Perusahaan diminta berkomitmen melaksanakan pedoman hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
“Kepmenker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” kata Wamenaker Afriansyah Noor dalam keterangan resminya pada Jumat (3/5).
Dalam pedoman hubungan industrial Pancasila, kata Afriansyah, mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong. Prinsip-prinsip tersebut dinilai perlu dihidupkan dan digaungkan kembali semua pihak.
“Saya menilai hubungan industrial Pancasila akan sangat efektif dalam meredam dinamika dan gejolak bidang hubungan industrial di Indonesia dan sekaligus mendorong kemajuan hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Afriansyah.
Dalam bingkai hubungan industrial ini, kata Afriansyah, Kemenaker pun sangat terbuka dan siap mendengarkan seluruh keluhan, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar sektor ketenagakerjaan menjadi lebih baik.
“Mari kita berkomitmen untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah, sehingga Indonesia dapat menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang bermartabat dan tidak kalah dalam bersaing dengan negara-negara lain,” ujarnya.