Kemenperin Sebut Fokus Selamatkan Karyawan Sritex Selepas Dinyatakan Pailit
Kementerian Perindustrian akan berupaya menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) selepas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mempailitkan perusahaan tersebut. Hal tersebut menjadi prioritas utama yang dilakukan pemerintah yaitu menyelamatkan karyawan Sritex.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. “Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata Agus dalam keterangan resminya pada Jumat (25/10).
Kata Agus, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah strategis tersebut.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, menteri BUMN, dan menteri tenaga kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.” kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10). Dalam putusan, Sritex dinyatakan pailit bersama tiga perusahaan yang terafiliasi. Adapun selaku pemohon perkara yaitu PT Indo Bharat Rayon.
“Menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya,” tulis petitum pemohon.