
DJP Cabut Zalora Dari Badan Usaha Pemungut PPN Produk LN

Ilustrasi Zalora bekerjasama dengan GoPay untuk permudah pembayaran/ Zalora
Dicabut satu, tambah enam badan usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk digital luar negeri. Satu perusahaan yang dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari pemungut PPN adalah PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers.
Ia mengatakan pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.
Dengan penunjukkan 6 perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka hingga hari ini (28/12/2020) terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Adapun 6 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Leave a reply
