Kepala PPATK: PPATK Siap Menghadapi Era Money Laundering 5.0

0
922

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penguatan yang ditandai dengan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organsasi dan Tata Kerja PPATK dan diundangkan pada tanggal 20 Januari 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perubahan organisasi PPATK dilakukan dalam rangka merespons berkembang dan meningkatnya kompleksitas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia, salah satunya melalui penyalahgunaan financial technology dan new payment methods. Berkembangnya industri 4.0 yang berbasis teknologi juga telah berbanding lurus dengan berkembangnya money laundering 5.0.

Organisasi PPATK yang ada saat ini dirasa belum mampu untuk menghadapi tantangan kompleksitas aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme berbasis teknologi dan bersifat borderless. Penetapan Perpres Ortaker PPATK oleh Presiden Joko Widodo diharapkan dapat semakin menguatkan peran PPATK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sektor keuangan.

“Kini PPATK telah bersiap menghadapi era Money Laundering 5.0,” kata Ivan dalam siaran pers tertulis.

Ivan menambahkan organisasi PPATK yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor fiskal. Ia mengatakan PPATK telah berkontribusi sebesar Rp7 triliun, dan dipastikan dengan adanya unit kerja khusus yang akan menangani fiskal dipastikan PPATK tetap akan berkontribusi dalam penerimaan negara yang berasal dari tindak pidana yang berhasil diungkap dari penerimaan pajak.

Baca Juga :   Rapat Komisi III dengan Mahfud-Sri Mulyani soal Transaksi Mencurigakan Pekan Depan?

Saat ini PPATK tengah melakukan finalisasi atas Peraturan Kepala mengenai organisasi dan tata kerja PPATK yang merupakan turunan dari Perpres tersebut. PPATK tetap akan berkontribusi dalam penerimaan negara yang berasal dari tindak pidana yang berhasil diungkap dari penerimaan pajak. “Walaupun anggaran PPATK minim,” kata Ivan.

Perpres Nomor 10 Tahun 2022 tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Perubahan organisasi PPATK tahun 2022 dapat dilihat dari susunan struktur organisasi PPATK dimana PPATK dipimpin oleh seorang Kepala PPATK dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Perpres tersebut mengatur bahwa Kepala PPATK dibantu oleh 1 Wakil Kepala dan 3 orang Deputi yaitu Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, serta Sekretaris Utama.

Leave a reply

Iconomics