
Komunikasi OJK dengan WanaArtha Life, Apa Isinya?

Tangkapan layar di YouTube, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah beberapa kali berdiskusi dengan para pemegang saham dan manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Bagaimana perkembangannya?
Pasca keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober lalu yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dalam kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya yang dibarengi dengan penyitaan sejumlah barang bukti, salah satunya rekening efek atas nama WanaArtha Life, nasib para pemegang polis WanaArtha Life masih belum ada titik terang.
Memang pada 27 Oktober lalu, Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengirimkan surat kepada para nasabahnya tapi masih belum memberikan kepastian. Dalam surat tersebut, Presdir WanaArtha menuliskan pemulihan dan pengembalian aset-aset Wanaartha Life yang disita dan dirampas oleh Pihak yang Berwewenang (Negara) adalah prioritas utama manajemen. Wanaartha Life akan terus mengupayakan pengembalian aset-aset yang tersita milik Pemegang Polis dan Wanaartha Life sehubungan dengan pemenuhan kewajiban WanaArtha terhadap hak-hak Para Pemegang Polis.
Di hari yang sama tersebut, sejumlah orang yang mendatangi kantor pusat WanaArtha Life mendesakkan kepada manajemen agar segera mengeluarkan skema pembayaran kepada pemegang polis.
Adapun OJK sebagai otoritas yang berperan mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan juga terus berkomunikasi dengan WanaArtha.
“Kita sudah ada beberapa kali diskusi, tapi memang kekuatan dari para pemegang saham, ini kelihatannya mereka masih belum bisa kasih respons, bagaimana mereka akan melakukan penambahan modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi saat konferensi pers virtual, Senin (02/11/2020).
Dalam menjalankan perannya OJK, ia juga mengatakan OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena proses hukum masih berlaku.
Leave a reply
