
Mendapat Tugas Baru untuk Program Penjaminan Polis, Ini Persiapan LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa/Dok. LPS
Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan DPR pada Desember 2022 lalu memberikan kewenangan dan tugas baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS mulai tahun ini mempersiapkan pelaksanaan tugas dan kewenangan baru tersebut.
“Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang besar sekali bagi LPS diantaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, tata kelola dan peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan,” ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (31/1).
Purbaya pun memaparkan peta jalan atau roadmap pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan oleh LPS.
Pertama, pada tahun 2023 ini ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis, dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk program penjaminan polis. Untuk itu, tambahnya, pada tahun ini ada sejumlah peraturan yang harus diselesaikan oleh LPS dalam waktu dekat, antara lain Peraturan Dewan Komisoner (PDK) mengenai pembagian tugas, tata tertib dan tata cara pelaksanaan kewenangsn Dewan Komisioner dan PDK perubahan struktur organisasi.
Kedua, pada tahun 2024, LPS utamanya akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM.
Ketiga, pada tahun 2025 sampai 2027 ditargetkan adanya pengembangan IT untuk program penjaminan polis, penyiapan infrastruktur lainnya dan penyiapan SDM.
Keempat, pada tahun 2026 sampai 2027, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan program penjamina polis.
“Pada tahun 2028, program penjaminan polis akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya. Semua peraturan pelaksana UU P2SK harus selesai dalam waktu 2 tahun ini,”ujar Purbaya.
Leave a reply
