Pemerintah Tegaskan Barang Pribadi Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Tak Lagi Diatur Permendag 36/2023

0
22

Pemerintah menegaskan barang pribadi bawaan penumpang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dikeluarkan dari pengaturan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024. Soal barang bawaan pribadi tersebut sempat ramai menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan (Rapat Koordinasi Terbatas/Rakortas setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait) telah sepakat pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Pada bulan Maret lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah menyampaikan tentang regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Barang pribadi yang dibawa dapat didaftarkan dengan memanfaatkan pendaftaran barang bawaan kepada DJBC saat bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, barang-barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, dan tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Leave a reply

Iconomics