Pos Indonesia: Kirim Barang ke Luar Negeri Wajib Isi Custom Declarations

0
646

Pos Indonesia mengumumkan kepada para pelanggan untuk memenuhi kewajiban mengisi custom declarations saat mengirim barang ke luar negeri. Apabila tidak melakukan ini pengirim akan mengalami kerugian.

“Seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input customs declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,”kata Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero) Jaka Sunara dalam siaran pers.

Terhitung mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the conventin Regulations, bahwa pertukaran data/electronic advance data (EAD) bersifat mandatoryterhitung mulai 1 Januari 2021 all inbound interntional postal items containing goods.

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Dengan demikian mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.

Adapun konsekuensi bila pengirim tidak melakukan input customs declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di negara tujuan atau kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan dikembalikan ke negara asal.

Baca Juga :   Antam akan Spin Off Sebagian Pertambangan Nikel ke Anak Usahanya

Adapun pengiriman ke United Kingdom diwajibkan mencantumkan tax identification number penerima. Apabila tidak disertai dengan syarat tersebut maka tidak akan diproses.  

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics