
Satgas Pasti: PT Gadai Syariah Berkat Bersama Dikeluarkan dari Daftar Pergadaian Ilegal

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan normalisasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan sebagai perusahaan pergadaian.
Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal. Selain itu situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.
Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.
Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Leave a reply
