
Transisi Pegawai KPK menjadi ASN Butuh 2 Tahun

Mentor Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikerumuni wartawan usai pembukaan perdagangan bursa efek, Kamis (2/1/2020)/The Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Keuangan membahas tentang penjelasan status atas hak keuangan dan fasilitas bagi pegawai KPK pada masa transisi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (07/01/2020) di Kementerian Keuangan membicarakan hal tersebut. Butuh waktu 2 tahun pegawai KPK menjadi ASN.
Firli mengatakan pasca pengesahan UU nomor 19 tahun 2019 yang menetapkan pegawai KPK sebagai ASN, KPK mendapatkan kepastian dari pihak Kementerian Keuangan bahwa ketentuan atas hak keuangan dan fasilitas bagi pegawai akan dibayarkan secara utuh tanpa kekurangan selagi menunggu ketentuan-ketentuan yang mengatur selanjutnya.
“Terkait amanat undang-undang mengenai alih status pegawai KPK sebagai ASN. Tentu ini harus diatur dengan peraturan pemerintah dan juga harus ditindaklanjuti dengan ketentuan hak keuangan dan fasilitas pegawai. Sudah dapat penjelasan dari Menkeu bahwa ini sedang proses,” kata Firli.
Sri Mulyani mengatakan proses transisi pegawai KPK menjadi ASN akan membutuhkan waktu selama 2 tahun. Pada masa transisi tersebut, hak keuangan pegawai KPK, baik itu dalam bentuk gaji ataupun tunjangan akan tetap dibayarkan secara penuh.
“Arahan Presiden (Presiden Joko Widodo) tidak boleh ada pengurangan hak pegawai, sehingga sampai ada peraturan baru yang melandasi. Hak keuangannya kita bayarkan secara penuh sesuai apa yang mereka terima. Tentu di KPK ada mekanisme gaji pokok persis dengan yang mereka terima, dan tunjangan-tunjangan seperti tunjangan tahunan dan bulanan sesuai mekanisme internal KPK,” kata Menteri Keuangan.
Leave a reply
