
OJK Bekerjasama dengan Otoritas Moneter Brunei dan OECD

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) dan melanjutkan kerjasama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD Rokiah Badar pada awal tahun ini.
Lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas; pertukaran informasi dan best practice; pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei; dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.
Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini. Kerjasama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerjasama OJK – OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Secretary-General OECD Angel Gurria pada Februari lalu. Kelanjutan kerjasama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian;dan kerjasama lainnya.
Leave a reply
