
Luncurkan Produk “CNAF Haji”, CIMB Niaga Finance Perkuat Produk Syariah Hingga 30-40%

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman/iconomics
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) meluncurkan produk pengurusan porsi haji (PPH) benama “CNAF Haji”, Senin (26/4).
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengatakan peluncuran produk ini selain untuk menangkap peluang banyaknya penduduk muslim di Indonesia, juga sejalan dengan strategi ‘shariah first’ dari induk perusahaan. Selain itu juga untuk mendukung program ekonomi dan keuangan syariah yang digalakan pemerintah saat ini.
“Mungkin tahun pertama ini kita masih trialing produknya ini, kita masih test and learn, tetapi kita mempunyai ekspektasi bahwa sekitar 30-40% portofolio CIMB Niaga Finance ke depannya itu akan didomoniasi oleh produk-produk syariah bahkan mungkin sekitar 25% akan didapatkan dari produk haji ini,” ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan, mengenai target setelah peluncuran produk ini, dalam paparannya, Senin (26/4).
Ristiawan mengatakan untuk mencapai target tersebut, langkah pertama yang dilakukan perusahaan adalah dengan mengoptimalkan nasabah eksisting perusahaan saat ini. Produk CNAF Haji ini akan disosialisasikan dan ditawarkan kepada nasabah eksisting tersebut.
Stretegi lainnya adalah bersinergi dengan berbagai komunitas berbasis muslim di Indonesia.”Kita akan medesian satu sales organisasi yang akan meng-approach berbagai macam komunitas yang berbasis muslim supaya bisa berkolaborasi dengan seluruh komunitas yang ada untuk meningkatkan prduk pendaftaran porsi haji ini,” ujarnya.
CNAF Haji memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim di Indonesia dalam memberikan fasilitas pengurusan porsi haji (PPH) sebesar dana setor awal, serta pengurusan pendampingan pendaftaran hingga mendapatkan nomor porsi haji. Produk CNAF Haji memiliki tenor bervariasi yaitu 3 tahun, 4, tahun, 5 tahun dan 7 tahun.
Calon jamaah dapat melakukan pendaftaran langsung melalui Whatsapp Sahabat CNAF di nomor 081113206162 dengan persyaratan yang mudah (simple) cukup dengan menggunakan KTP dan NPWP. Selanjutnya, calon jamaah akan mendapatkan pendampingan dari pendaftaran awal, pendaftaran ke Kemenag sampai mendapatkan nomor porsi haji.
CNAF Haji telah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah tersertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional dan memenuhi prinsip Syariah. Selain itu, CNAF Haji telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan pembiayaannya.
Leave a reply
