OYO Menggandeng MNC Insurance Berikan Proteksi Aset Properti OYO

0
139

OYO menggandeng MNC Insurance untuk memberikan proteksi aset properti OYO di Indonesia yang dijembatani oleh Prodigi. Melalui kemitraan ini, seluruh properti OYO akan merasakan perlindungan yang optimal terhadap segala risiko atau all-risks, dan liability.

“Prioritas kami adalah selalu mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pemilik properti. Kemitraan ini menjadi tonggak penting dalam upaya berkelanjutan kami mendukung kesuksesan dan juga keamanan bagi pemilik properti. Kami ingin memberikan perlindungan sehingga seluruh ekosistem OYO yang terlibat dapat memiliki solusi asuransi terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Global CBO dan CEO Southeast Asia and Middle East, Ankit Tandon dalam keterangan resminya.

Menurut Direktur Utama MNC Insurance, Wirahadi Suryana Jatiputra, kerja sama strategis dengan OYO yang dijembatani oleh Prodigi ini menjadi solusi proteksi aset milik mitra properti OYO secara mudah dan aman, sekaligus membuktikan komitmen MNC Insurance untuk selalu berinovasi sesuai kebutuhan market.

“Kami sangat antusias bermitra dengan pemain global seperti OYO dan akan menggali semua potensi untuk mempererat kerja sama antara MNC Insurance, OYO, dan Prodigi. MNC Insurance konsisten melakukan inovasi program dan produk serta memperbanyak kemitraan strategis untuk menjadi solusi asuransi mudah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Baca Juga :   OYO Tambah Properti Segmen Premium di Bali dan Serpong

Kesepakatan antara OYO dan MNC berfokus untuk memastikan perlindungan maksimal melalui produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan properti yang diasuransikan, menawarkan perlindungan terhadap berbagai potensi risiko, termasuk kerusakan yang tidak disengaja seperti kelalaian, dan juga bencana alam.

Kemitraan ini juga bertujuan untuk memastikan proses klaim yang efisien bagi para mitra properti. OYO akan memberikan dukungan penuh selama proses klaim untuk memastikan keamanan finansial dan operasional para mitra. Manfaat pertanggungan hingga 100 juta per bulan per kamar. Selain itu, manfaat lain yang ditawarkan kepada mitra properti antara lain kecelakaan yang menyebabkan cedera dan kematian, serta tanggung jawab kerusakan kendaraan di area parkir. Hanya dengan menjelaskan dengan rinci kronologis dan nilai klaim yang diajukan serta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan klaim selambat-lambatnya 30 hari semenjak tanggal jadian kecelakaan. Pihak Asuransi akan melakukan evaluasi setelah mitra properti melengkapi semua dokumen, dan pembayaran klaim akan dilakukan dalam maksimal 5 hari kerja, diproses sejak kelengkapan dokumen diterima.

Leave a reply

Iconomics